Salin Artikel

Ibu Kota "Nusantara" Dibangun di Penajam Paser Utara, Ini Rincian Batas Wilayahnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU).

Aturan itu diresmikan melalui rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).

Kompas.com menerima draf RUU IKN yang dikonfirmasi oleh anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya, sebagai draf yang diresmikan menjadi UU.

Draf tersebut salah satunya mengatur tentang cakupan wilayah IKN "Nusantara".

Sebagaimana diketahui, ibu kota negara baru akan dibangun di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pasal 6 Ayat (1) UU IKN menyebutkan, posisi IKN Nusantara secara geografis terletak pada:

  1. Bagian Utara pada 117° 0' 31.292" Bujur Timur dan 0° 38' 44.912" Lintang Selatan;
  2. Bagian Selatan pada 117° 11' 51.903" Bujur Timur dan 1° 15' 25.260" Lintang Selatan;
  3. Bagian Barat pada 116° 31' 37.728" Bujur Timur dan 0° 59' 22.510" Lintang Selatan; dan
  4. Bagian Timur pada 117° 18' 28.084" Bujur Timur dan 1° 6' 42.398" Lintang Selatan.

Kemudian, disebutkan dalam Pasal 6 Ayat (2) bahwa IKN meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektare dan wilayah perairan laut dengan luas 68.189 hektare.

Luas wilayah darat IKN terdiri dari 56.180 hektare kawasan IKN Nusantara dan 199.962 kawasan pengembangan.

Mengacu Pasal 6 Ayat (3), IKN Nusantara berbatasan dengan wilayah:

Adapun untuk menyelenggarakan pemerintahan IKN yang bersifat khusus, nantinya akan Otorita IKN Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian.

Otorita IKN Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022.

Nantinya, Otorita IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara.

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara berlangsung lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Presiden dapat memberhentukan Kepala dan Wakil Kepala Otorita sewaktu-waktu sebelum masa jabatan keduanya berakhir.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi Pasal 10 Ayat (3) UU IKN.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/19/07040011/ibu-kota-nusantara-dibangun-di-penajam-paser-utara-ini-rincian-batas

Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke