Salin Artikel

Kemendagri Tunjuk Hamdam Pongrowa Jadi Plt Bupati Penajam Paser Utara

Hal itu menyusul status tersangka atas Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dalam kasus korupsi dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tahun 2021-2022.

"Kemendagri sudah berkirim surat kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk menugaskan Wakil Bupati Penajam Paser Utara melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Benny saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (15/1/2022).

Menurut Benny, kebijakan ini diatur dalam Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tahun 2021-2022.

Abdul Gafur diamankan bersama 10 orang lainnya yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1/2022).

Adapun penetapan Abdul Gafur dan 10 orang lainnya sebagai tersangka diumumkan 24 jam setelah OTT atau Kamis (13/1/2022) malam.

“KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Selain bupati, KPK juga menetapkan Plt Sekda PPU Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman, serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Selain itu, KPK juga menetapkan satu pihak swasta sebagai pemberi suap yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/15/18311901/kemendagri-tunjuk-hamdam-pongrowa-jadi-plt-bupati-penajam-paser-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke