Salin Artikel

Gonjang-ganjing Korupsi di Tubuh Garuda hingga Dilaporkan Erick Thohir...

JAKARTA, KOMPAS.com - Gonjang-ganjing dugaan korupsi di lingkungan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terus bergulir.

Terbaru, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan dugaan kasus korupsi itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Korupsi tersebut diduga berkaitan dengan pembelian pesawat ATR 72 seri 600.

Erick mengatakan, laporan ini bukan hanya sekadar tuduhan. Ia mengaku telah mengantongi bukti.

"Sudah bukan eranya menuduh, kami bertindak berdasarkan bukti," kata Erick melalui pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Menurut Erick, sebelum laporan ini ia buat, sudah dilakukan investigasi. Dari hasil investigasi didapatkan data-data valid mengenai dugaan korupsi dalam pembelian pesawat ATR 72 seri 600.

Hasil audit investigasi itu juga digunakan Erick sebagai bukti dalam laporannya ke Kejagung.

"Garuda ini sedang tahap restrukturisasi tetapi yang sudah kita ketahui juga secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda," kata Erick.

Melalui laporan ini, Erick berharap Garuda bisa berbenah menjadi lebih profesional.

Adapun dikutip dari laman resmi Garuda Indonesia, pesawat ATR 72 seri 600 mulai beroperasi sejak Oktober 2014.

Dengan kapasitas 70-72 kursi, pesawat itu melayani 9 destinasi meliputi Banyuwangi, Jember, Lombok, Bima, Sumbawa Besar, Tambolaka, Labuanbajo, Ende, dan Kupang.

Respons Garuda

Menyikapi laporan Erick, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku pihaknya memberikan dukungan penuh.


Irfan mengatakan, pihaknya juga bersedia menindaklanjuti setiap keperluan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat beberapa tahun lalu itu.

"Garuda berkomitmen untuk mendukung setiap upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam setiap aktivitas bisnisnya," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).

Menurut Irfan, pihaknya ingin Garuda menjadi entitas bisnis yang sehat tidak hanya dari sisi kinerja keuangan dan operasional, tetapi juga tata kelola perusahaan.

Diselidiki Kejagung

Adapun penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Garuda Indonesia sejatinya telah dilakukan Kejagung sejak Desember lalu.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi menyebutkan, perkara yang tengah diselidiki terkait dengan leasing atau penyewaan pesawat oleh maskapai itu.

Sejumlah pihak pun telah diperiksa sebagai saksi terkait perkara ini.

“Dirut Garuda yang baru udah kita mintain informasi sudah, yang baru. Entarlah, ini masih dini kalau ditanya ini,” kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).

Kala itu, Supardi enggan menjabarkan lebih lanjut penyelidikan yang pihaknya lakukan. Namun, ia memastikan, penyelidikan ini berkaitan dengan penyewaan pesawat.

Banyak disorot

Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Menteri Erick sudah menyoroti krisis keuangan yang dialami maskapai pelat merah itu.

Ia mengatakan, krisis tersebut tidak hanya karena dampak pandemi Covid-19, tetapi juga karena tindakan korupsi yang dilakukan manajemen lama.

Menurut Erick, Garuda Indonesia bekerja sama dengan 36 penyewa pesawat atau lessor yang sebagian terlibat dalam tindakan koruptif dengan manajemen lama.


Hal inilah yang menyebabkan biaya sewa pesawat Garuda terlampau mahal.

"Sejak awal kami di Kementerian (BUMN) meyakini, bahwa memang salah satu masalah terbesar di Garuda mengenai lessor. Lessor ini harus kami petakan ulang, mana saja yang masuk kategori dan bekerja sama di kasus yang sudah dibuktikan koruptif," katanya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Juni 2021.

Mantan Komisaris Garuda Indonesia, Peter Gontha, juga sebelumnya telah mengungkit biaya sewa pesawat yang terlalu mahal.

Peter bahkan telah melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Melalui akun Instagram miliknya, Peter Gontha mencontohkan sewa Boeing 777 yang harga pasarannya 750.000 dollar AS per bulan, malah disewa Garuda dengan taruf 1,4 juta dollar AS.

Utang hingga Rp 140 triliun

Sebagaimana catatan Kementerian BUMN, hingga akhir September 2021, utang Garuda Indonesia sudah mencapai 9,8 miliar dollar AS atau sekitar Rp 140 triliun (asumsi kurs Rp 14.300 per dollar AS).

Secara rinci, liabilitas atau kewajiban Garuda mayoritas berasal dari utang kepada lessor mencapai 6,35 miliar dollar AS.

Selebihnya, ada utang ke bank sekitar 967 juta dollar AS, dan utang dalam bentuk obligasi wajib konversi, sukuk, dan KIK EBA sebesar 630 juta dollar AS.

Oleh karenanya, secara teknis Garuda Indonesia sudah dalam kondisi bangkrut, namun belum secara legal. Sebab maskapai milik negara ini punya utang yang lebih besar ketimbang asetnya, sehingga mengalami ekuitas negatif.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/11/15205281/gonjang-ganjing-korupsi-di-tubuh-garuda-hingga-dilaporkan-erick-thohir

Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke