JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan dugaan kasus korupsi di lingkungan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (11/1/2022).
Kasus korupsi itu diduga berkaitan dengan pembelian pesawat ATR 72 seri 600.
Erick mengatakan, laporan ini bukan hanya sekadar tuduhan. Ia mengaku telah mengantongi bukti.
"Sudah bukan eranya menuduh, kami bertindak berdasarkan bukti," kata Erick melalui pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/1/2022).
Menurut Erick, sebelum laporan ini ia buat, sudah dilakukan investigasi. Dari hasil investigasi didapatkan data-data valid mengenai dugaan korupsi dalam pembelian pesawat ATR 72 seri 600.
Melalui laporan ini, Erick berharap Garuda bisa berbenah menjadi lebih profesional.
"Kami fokus mentransformasi Garuda agar lebih akuntabel, profesional, dan transparan," kata dia.
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan Erick sudah menyoroti kondisi krisis keuangan yang dialami maskapai pelat merah itu, tak hanya karena dampak pandemi Covid-19, tetapi juga adanya korupsi yang dilakukan manajemen lama.
Ia mengatakan, Garuda Indonesia bekerja sama dengan 36 penyewa pesawat atau lessor yang sebagian terlibat dalam tindakan koruptif dengan manajemen lama. Hal ini yang menyebabkan biaya sewa pesawat Garuda Indonesia terlampau mahal.
"Sejak awal kami di Kementerian (BUMN) meyakini, bahwa memang salah satu masalah terbesar di Garuda mengenai lessor. Lessor ini harus kami petakan ulang, mana saja yang masuk kategori dan bekerja sama di kasus yang sudah dibuktikan koruptif," ungkapnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, 3 Juni 2021 lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/11/13105721/laporkan-dugaan-korupsi-garuda-indonesia-ke-kejagung-erick-thohir-sebut