Harvey dilantik untuk menggantikan Jimmy Demianus Ijie yang meninggal dunia pada Juli 2021.
Pelantikan itu digelar pada rapat paripurna ke-12 masa persidangan ke-3 tahun 2021-2022, Selasa (11/1/2022) dalam agenda pergantian antar-waktu (PAW).
"Perlu kami beritahukan pula bahwa pimpinan DPR telah menerima petikan Putusan Presiden Nomor 4146/P 2021 tertanggal 24 Desember 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPR dan Anggota MPR RI sisa masa jabatan 2019-2024," kata Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, saat membuka rapat paripurna, Selasa.
Harvey merupakan anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Papua.
Penyanyi berusia 59 tahun itu kemudian mengucapkan sumpah janji sebagai anggota DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
"Saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya, sebagai anggota dewan perwakilan rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD Tahun 1945," ucap Puan yang diikuti anggota PAW.
Selain Harvey, DPR juga melantik seorang lainnya yaitu Dian Istiqamah dari Fraksi PAN dapil Jakarta. Dian resmi menggantikan Abraham Lunggana alias Haji Lulung yang meninggal dunia pada Desember 2021.
Rapat Paripurna pembukaan masa sidang hari ini dihadiri sebanyak 99 anggota secara fisik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Sebanyak 235 anggota hadir secara virtual, sehingga total anggota yang hadir ada 334 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/11/13004091/penyanyi-harvey-malaihollo-dilantik-jadi-anggota-dpr-dari-fraksi-pdi-p