Salin Artikel

Jokowi Minta RUU TPKS Diselesaikan, Menteri PPPA: Kami Siap Melaksanakan...

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memastikan, pihaknya siap mempercepat disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Kemen PPPA siap melaksanakan tugas sejalan dengan pernyataan Bapak Presiden. Sejak 2016 kami telah terlibat sebagai leading sector dalam mengawal RUU TPKS," ujar Bintang dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Kementerian PPPA, Rabu (5/1/2022).

Ia mengungkapkan, pihaknya bersama kementerian terkait sudah menerima surat presiden pada 2017 dalam rangka percepatan penyelesaian RUU yang sebelumnya disebut penghapusan kekerasan seksual itu.

Selain itu, Kementerian PPPA juga telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dari RUU TPKS.

"Namun RUU ini belum berhasil disahkan sampai 2019. Berikutnya RUU ini kembali menjadi inisiatif DPR pada prolegnas 2020 berlanjut hingga kini prolegnas 2022," tutur Bintang.

Untuk mendukung hal itu, Kementerian PPPA terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR.

Selain itu, juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak seperti organisasi atau tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat, akademisi, perguruan tinggi, media massa, serta jajaran pemerintah baik itu kementerian, lembaga serta institusi penegak hukum.

"Berbagai upaya koordinasi dan konsultasi telah dilakukan sebagai salah satu dari lima arahan Bapak Presiden kepada Kemen PPPA yaitu penurunan kekerasan terhadap permepuan dan anak," jelas Bintang.

"Karenanya Kemen PPPA mengerahkan segala daya tidak hanya untuk memastikan RUU TPKS dapat segera dibahas dan disahkan, tapi juga menjadi payung hukum komprehensif bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual," tambah Bintang.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong agar RUU TPKS bisa segera disahkan oleh DPR.

Jokowi menekankan, keberadaan aturan hukum ini ke depannya penting dalam memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.

"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan. Sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujarnya dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).

Menurut Jokowi, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama korban perempuan perlu menjadi perhatian semua pihak.

Dia mengaku sudah mencermati dengan seksama perjalanan RUU TPKS sejak proses pembentukannya pada 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR.

Oleh karena itu, kepala negara memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) segera melakukan koordinasi konsultasi dengan para wakil rakyat.

"Dalam pembahasan RUU tindak pidana kekerasan seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," tegasnya.

Selain itu, Jokowi pun telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR.

Tujuannya supaya proses pembahasan bersama nantinya bisa lebih cepat.

"Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindangan pada korban kekerasan seksual," tambah presiden.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/05/14141681/jokowi-minta-ruu-tpks-diselesaikan-menteri-pppa-kami-siap-melaksanakan

Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke