Salin Artikel

Vonis Eks Dirut Asabri Adam Damiri Lebih Berat dari Tuntutan, Ini Pertimbangan Hakim

Adam yang merupakan Dirut PT Asabri periode 2012-2016 divonis 20 tahun penjara.

Vonis itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 10 tahun penjara.

Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto menyebutkan alasan yang memperberat vonis Adam.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain menimbulkan kerugian negara yang sangat besar,” sebut Eko dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/3/2022).

Alasan berikutnya, perbuatan korupsi Adam dinilai hakim tidak mendukung penyelenggaraan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Tindakan Adam, lanjut Eko, juga dapat menyebabkan ketidakpercayaan publik pada kegiatan asuransi.

“Kemudian perbuatan terdakwa terenacana, terstruktur, dan masif, serta dapat berdampak pada stabilitas ekonomi negara,” papar Eko.

Terakhir, hal yang memberatkan vonis Adam adalah sikapnya yang tidak mengakui kesalahan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda sebesar Rp 800 juta dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”imbuh Eko.

Dalam perkara ini Adam dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 22,7 triliun.

Adam pun disebut menikmati uang hasil korupsi itu, maka ia dikenai pidana pengganti senilai Rp 17,9 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/04/21350661/vonis-eks-dirut-asabri-adam-damiri-lebih-berat-dari-tuntutan-ini

Terkini Lainnya

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke