JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan memecat anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut dia, dalam beberapa waktu terakhir, banyak viral kasus penyimpangan yang dilakukan anggota Polri, sehingga merusak konsentrasi dan marwah instansi sebagai penegak hukum.
“Tentunya kami sudah berkomitmen kami sudah sepakat terhadap pelanggaran seperti itu, khususnya asusila, narkoba, melakukan kejahatan yang mengakibatkan korban jiwa atau benda, apalagi hal tersebut tidak layak dilakukan polisi sebagai penegak hukum,” kata Sigit di acara rilis akhir tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/12/2021).
“Maka rekomendasinya saya pastikan untuk dipecat atau diberhentikan,” imbuh dia.
Lebih lanjut, ia juga meminta maaf atas setiap pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan oleh anggota polisi selama ini.
Ia memastikan pihaknya akan melakukan perbaikan dan mendengarkan kritik dari banyak pihak terhadap institusi Polri.
Eks Kabareskrim ini berharap Polri menjadi institusi yang semakin modern, terbuka, profesional, dan semakin sesuai dengan harapan masyarakat.
“Mohon mohon maaf atas kinerja atau perilaku dari anggota-anggota kami yang mungkin belum sesuai harapan masyarakat,” ucap dia.
Adapun pada akhir tahun 2021 ini ramai fenomena no viral no justice, serta tagar #PercumaLaporPolisi hingga #PercumaAdaPolisi dan tagar kritik serupa di media sosial.
Tagar tersebut muncul akibat kekesalan masyarakat terhadap kinerja polisi yang tak sungguh-sungguh dalam memproses kasus yang dilaporkan.
Tagar #PercumaLaporPolisi menggema di lini masa Twitter pada Rabu (8/10/2021). Ini berawal setelah berita kasus pemerkosaan terhadap tiga anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, viral.
Sejak itu, #PercumaLaporPolisi kerap menjadi trending topic di media sosial setiap kali ada kasus ketidakadilan atau polisi yang bertindak melanggar aturan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/01/06200031/kapolri-pastikan-pecat-anggota-yang-lakukan-pelanggaran