Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman punya kewenangan melakukan pengawasan pada berbagai lembaga pelayanan publik, mulai dari lembaga milik pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga badan swasta atau perorangan.
Asal, sebagian atau seluruh dana pelayanan publik itu berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Masyarakat bisa menempuh beberapa cara untuk melaporkan tindakan malaadministrasi atau pungli ke Ombudsman.
Pertama, langsung melakukan laporan ke kantor Ombudsman atau kantor perwakilan Ombudsman di daerah.
Kedua, pengaduan secara daring atau online melalui situs ombudsman.go.id/pengaduan.
Setelah membuka situs web, pastikan untuk mengunduh lebih dulu formulir pengaduan.
Ketiga, menghubungi call center Ombudsman di nomor 137 dan 082137373737.
Keempat, mengirim laporan ke kantor Ombudsman. Adapun kantor pusat Ombudsman berlokasi di Jalan HR Rasuna Said Kav C-19, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara itu, alamat kantor perwakilan Ombudsman di daerah bisa dicek di ombudsman.go.id/perwakilan.
Kelima, kirim laporan melalui email pengaduan@ombudsman.go.id.
Sebelum mengirimkan laporan, ada tiga syarat yang harus terpenuhi, yaitu pelapor merupakan warga negara Indonesia.
Selain itu, pelapor telah menyampaikan keluhannya pada pihak terlapor tetapi tidak mendapatkan penyelesaian. Terakhir, peristiwa yang dilaporkan tidak lebih dari dua tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/30/11340761/jadi-korban-pungli-atau-malaadministrasi-laporkan-ke-ombudsman-dengan-cara