Salin Artikel

Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung, Kajati Jabar Komitmen Beri Perlindungan bagi Korban

Bersamaan dengan itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku juga dilakukan.

"Kami mempunyai komitmen kuat penegakan hukum tidak hanya berbasis pada pelaku saja. Tidak hanya ditujukan membuat efek jera terhadap pelaku, tapi juga penting memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan hidup para korban," kata Asep dalam diskusi publik daring yang diselenggarakan Universitas Pakuan, Selasa (28/12/2021).

Dalam kasus ini, Asep pun turun langsung menjadi ketua jaksa penuntut umum (JPU). Asep mengatakan, pihaknya berupaya meminimalisasi interaksi antara para korban dan pelaku.

"Misal sesi terdakwa secara Zoom meeting, sementara korban dengan kami tentu saja sesuai acara peradilan anak yang sangat humanis dan tanpa tekanan atau ketakutan kepada korban," tuturnya.

Asep mengungkapkan, dalam persidangan, ia melihat para korban menyimpan trauma akibat perbuatan pelaku.

Ia pun mengatakan kejaksaan juga memberikan pendampingan psikologis bagi korban.

"Juga bagaimana kemudian rasa skeptis mereka tentang masa depannya," ujarnya.

Karena itu, Asep mengatakan, masa depan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual ini harus diutamakan.

Dia menuturkan, kasus kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam.

"Kami melihat berbagai peraturan perundang-undangan, keputusan terbaik bagi anaklah yang akan kami kedepankan. Ada perasaan yang mendalam terhadap anak ini, maka kami berkomitmen untuk terus melihat perkembangan psikologis korban," tuturnya.

Diberitakan, Herry Wirawan (36), pimpinan sekaligus guru di Madani Boarding School, Kota Bandung, Jawa Barat, didakwa memerkosa 12 anak didiknya dalam kurun 2016-2021.

Dari aksinya, empat orang di antaranya melahirkan sembilan bayi. Korban yang saat kejadian masih berusia 13-16 tahun kini trauma berat.

HW diancam pidana dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ada pemberatan hukuman karena dia adalah tenaga pendidik sehingga ancamannya menjadi 20 tahun penjara. Opsi hukuman lain, seperti kebiri, masih dipertimbangkan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/28/15385491/kasus-pemerkosaan-santri-di-bandung-kajati-jabar-komitmen-beri-perlindungan

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke