Salin Artikel

Tak Ingin Kasus Pasien Positif Omicron Lolos Terulang, Pemerintah Perketat Aturan Tes Covid-19

KOMPAS.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pemerintah akan memperketat aturan tes Covid-19 menyusul adanya kasus pasien positif Covid-19 varian Omicron yang lolos dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.

“Ini pelajaran bagi kami. Aturan (tes Covid-19) akan kami ubah. Kalau tes Covid-19 (pertama) hasilnya negatif dan kedua positif, maka ada tes ketiga,” kata Budi.

Hal tersebut disampaikan Budi di gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Senin (27/12/2021).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, apabila tes Covid-19 ketiga menunjukkan hasil negatif, maka pasien dinyatakan negatif Covid-19.

Namun, apabila tes Covid-19 ketiga menunjukkan hasil positif, maka pasien dinyatakan positif Covid-19 dan harus menjalani karantina terpusat.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kejadian lolosnya pasien positif Omicron tidak boleh terulang.

Ia tidak ingin pemerintah mengabulkan permintaan-permintaan dispensasi yang tidak disertai alasan kuat.

“Dispensasi (baru) bisa diberikan dengan alasan kuat, misalnya (alasan) dokter, kesehatan, dan urgensi lain. Tapi itu ada prosedur yang harus diikuti juta,” tukas Luhut.

Ia meminta pemerintah terus meningkatkan pengawasan bagi para pelaku perjalanan internasional yang tengah menjalani proses karantina.

Adapun durasi karantina yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah masuknya kasus Covid-19 varian Omicron adalah sepuluh sampai 14 hari.

Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah meminta masyarakat selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) 6M sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021.

Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama.

Kronologi pasien positif Omicron lolos

Budi menjelaskan, seorang pasien positif Omicron yang lolos dari pengawasan RSDC Wisma Atlet merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja kembali dari Inggris.

Mulanya, pasien tersebut melakukan tes Covid-19 pertama dan dinyatakan positif. Kemudian, pasien melakukan tes Covid-19 pembanding atau tes kedua dan dinyatakan negatif.

“Dia minta tes pembanding, memang boleh. Dites negatif, makanya dia minta keluar (dari RSDC Wisma Atlet) berdasarkan hasil tes yang tadi (hasil tes kedua),” papar Budi.

Karena hasil tes kedua dinyatakan negatif, pasien pun tersebut berhasil lolos dari RSDC Wisma Atlet.

Dijelaskan Budi, Dinas Kesehatan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta juga memperbolehkan pasien tersebut untuk keluar dari RSDC Wisma Atlet dengan catatan harus menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.

“Kebetulan rumahnya bisa untuk isolasi,” kata Budi.

Namun, lanjut dia, lima hari kemudian, hasil tes menunjukkan bahwa pasien tersebut positif terpapar Covid-19 varian Omicron.

“Jadi kita kejar lagi yang bersangkutan, kita tes lagi keluarganya, dan (hasilnya) negatif,” jelas Budi.

Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Menkes: Pasien Bakal Jalani 3 Kali Tes Covid-19 Sebelum Dinyatakan Negatif"

Penulis: Haryanti Puspa Sari | Editor: Diamanty Meiliana

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/28/14404671/tak-ingin-kasus-pasien-positif-omicron-lolos-terulang-pemerintah-perketat

Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke