Salin Artikel

Jelang Nataru, Kemenhub Perketat Prokes dan Pengawasan di Lapangan

KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, aturan yang diberlakukan selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak begitu berbeda dari aturan sebelumnya.

Namun, lanjutnya, fokus dalam kebijakan yang diberlakukan selama Nataru lebih menekankan pada aspek pengetatan protokol kesehatan (prokes) dan pengawasan petugas di lapangan.

“Ini lebih ketat, diminta untuk lebih tegas tetapi tentu dengan pendekatan yang lebih humanis,” ucapnya dalam diskusi virtual “Aturan Baru Perjalanan Akhir Tahun” pada Selasa (21/12/2021).

Selain itu, Kemenhub juga tidak akan melaksanakan penyekatan jalan dalam pelaksanaan libur Nataru. Sebagai gantinya, Kemenhub akan melakukan pengetatan prokes Covid-19.

“Jadi prinsipnya memang tidak ada penyekatan yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan,” katanya.

Adita menjelaskan, sejumlah pengetatan prokes sebagai syarat perjalanan tersebut, di antaranya mewajibkan masyarakat yang melakukan perjalanan sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dua dosis.

Kemudian mewajibkan penumpang perjalanan membawa hasil tes antigen negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam.

Lebih lanjut, setiap penumpang pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Itu wajib penumpangnya ini sudah vaksin Covid-19 dua kali vaksin. Ditambah dengan tes screening antigen yang berlaku 1x24 jam, dan tentunya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ini syarat yang wajib,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adita menyebutkan, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 saat Nataru, diperlukan juga partisipasi aktif dan kesadaran masyarakat.

Sebab, ia menilai bahwa mobilitas masyarakat akan berpengaruh terhadap angka peningkatan kasus Covid-19.

“Yang paling perlu diperhatikan masyarakat adalah bijak betul dalam menetapkan apakah akan berpergian atau tidak. Jadi tujuannya ini sebenernya mendesak atau tidak,” ujarnya.

Adapun pengetatan perjalanan tersebut sudah diatur Kementerian Perhubungan dalam sejumlah surat edaran (SE).

Pertama SE Nomor 109 Tahun 2021 yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Covid-19.

Selanjutnya SE Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian SE Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Serta SE Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan SE Nomor 16 Tahun 2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi prokes 6M.

Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub: Tak Ada Penyekatan Jalan saat Libur Natal dan Tahun Baru, Adanya Pengetatan Prokes".

Penulis: Rahel Narda Chaterine | Editor: Diamanty Meiliana

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/22/17082531/jelang-nataru-kemenhub-perketat-prokes-dan-pengawasan-di-lapangan

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke