JAKARTA, KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa yang melakukan perbuatan tercela pada Senin (20/12/2021) malam.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim mengungkapkan bahwa jaksa tersebut adalah Kasi Penyidikan Kejati NTT, Kundrat Mantolas.
"Iya benar (Kasi Penyidikan Kejati NTT, Kundrat Mantolas yang diamankan)," kata Hakim saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/12/2021).
Selain mengamankan seorang jaksa, Satgas 53 Kejagung juga mengamankan seorang pengusaha terkait perbuatan tercela tersebut.
“Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung telah mengamankan satu orang Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan satu orang pengusaha terkait perbuatan tercela yang dilakukan,” ucapnya.
Hakim menjelaskan pengamanan ini dilakukan dengan sepengetahuan dan seizin Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.
Menurut dia, pihak yang diamankan tersebut telah diberikan peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela, namun peringatan itu tidak dipatuhi.
“Sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan izin untuk mengamankan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Saat ini, jaksa yang diamankan itu langsung dibawa ke Jakarta pada Selasa (21/12/21) untuk diperiksa.
Namun demikian, Hakim belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai dugaan perbuatan tercela tersebut.
"Mengenai materinya kami masih menunggu hasil pemeriksaan di Jakarta, karena Tim Satgas 53 mengamankan pagawai dan jaksa di lingkungan Kejaksaan," jelasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/21/15445071/kejagung-tangkap-kasi-penyidikan-kejati-ntt