Salin Artikel

Saksi Ungkap Jenis Senjata yang Digunakan dalam Penembakan Empat Laskar FPI

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli beberkan jenis senjata yang digunakan dalam kasus  penembakan empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut saksi ahli balistik, Arif Sumirat, para terdakwa menggunakan hand gun atau pistol berjenis CZ dan Sig Sauer.

“Dari sembilan selongsong kita membandingkan ke tiap senjata. Empat selongsong dari senjata CZ, dan lima selongsong berasal dari pistol Sig Sauer,” tutur Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Fakta itu diketahui dari hasil pemeriksaan Arif pada Mobil Daihatsu Xenia berwarna Silver yang merupakan tempat terjadinya penembakan.

Kemudian jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan metode apa yang digunakan Arif untuk mengetahui jenis senjata yang digunakan para terdakwa.

Arif mengungkapkan, metode yang digunakannya adalah dengan membandingkan selongsong peluru barang bukti dengan selongsong dari peluru pembanding.

“Sehingga di situ bisa didapatkan kesamaan selongsong, ada garis halus dan sama itu bisa kita katakan identik,” kata dia.

Diketahui insiden penembakan terjadi pada 7 Desember 2021 di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Adapun terdapat tiga pelaku dalam perkara ini yaitu Ipda M Yusmin Ohorella, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi.

Sebelum proses persidangan terjadi, Ipda Elwira Priadi telah meninggal dunia karena kecelakaan.

Jaksa mengungkapkan insiden bermula ketika empat laskar FPI didalam Mobil Daihatsu Xenia berusaha merebut senjata api polisi.

Menurut jaksa hal itu terjadi karena ketiga polisi tidak bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pasalnya keempat terdakwa tidak diikat atau diborgol ketika dimasukkan kedalam mobil.

Menurut jaksa, penggunaan senjata api tak perlu sampai menyebabkan kematian pada korban.

Mestinya polisi hanya menggunakan senja api untuk melumpuhkan, sebab empat laskar FPI tersebut diketahui sudah tidak dalam kondisi membawa senjata.

Karena perbuatannya itu Yusmin dan Fikri didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 338 KUHP merupakan pasal pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/21/15192251/saksi-ungkap-jenis-senjata-yang-digunakan-dalam-penembakan-empat-laskar-fpi

Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke