Salin Artikel

Berkas Perkara Penyuap Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra Dinyatakan Lengkap

Sudarso merupakan tersangka suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, yang menyeret Bupati nonaktif Andi Putra.

“Hari ini, dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka SDR (Sudarso) dari tim Penyidik kepada tim Jaksa karena seluruh isi kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).

Penahanan Sudarso, ujar Ali, dilanjutkan oleh tim Jaksa untuk waktu 20 hari kedepan terhitung mulai 17 Desember 2021 sampai dengan 5 Januari 2022 di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Ia mengatakan, tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara tersebut dengan waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” ucap Ali.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024.

Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar.

Sementara itu, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA (Adimulia Agrolestari) di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan,” ujar Lili dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/10/2021).

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.

Dalam pertemuan tersebut, kata Lili, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.

“Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut,” ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/17/22353631/berkas-perkara-penyuap-bupati-nonaktif-kuansing-andi-putra-dinyatakan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke