Pengambil kebijakan, dalam hal ini DPR dan pemerintah, diminta segera memenuhi tanggung jawabnya melindungi korban kekerasan seksual.
"Wabilkhusus, kepada DPR RI dan pemerintah agar segera memenuhi amanat konstitusi untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan mewujudkan sistem perlindungan hukum yang memberikan akses keadilan bagi korban," tulis KUPI dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
KUPI mendesak DPR dan pemerintah membuat sistem yang dapat mencegah berulangnya kekerasan seksual.
DPR dan pemerintah juga diminta menjamin tidak ada kekebalan hukum terhadap pelaku dan mampu mencegah setiap warga menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual.
"(Rekomendasi) kepada pemerintah untuk secara sungguh-sungguh mengupayakan sistem pendidikan publik untuk membangun kesadaran tentang bahaya kekerasan seksual," tulis mereka.
Terpisah, Komnas Perempuan mengapresiasi sikap ini, termasuk kegiatan istighotsah kubro yang dilakukan KUPI kemarin malam.
"Kegiatan ini memiliki kontribusi penting bagi upaya menguatkan akses korban kekerasan seksual pada hak kebenaran, keadilan dan pemulihan," ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, Rabu.
Pernyataan sikap ini dirilis KUPI bersama dengan Jaringan Masyarakat Peduli Darurat Kekerasan Seksual, didukung sedikitnya 300 organisasi, komunitas, dan pesantren serta lembaga.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/15/18272971/indonesia-darurat-kekerasan-seksual-kongres-ulama-perempuan-dpr-dan