Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pihak swasta bernama M Atraz sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (13/12/2021).
“M Atraz dikonfirmasi terkait dengan pengeluaran sejumlah dana oleh PT ME (Merial Esa) untuk proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa, (14/12/2021).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka dari hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.
"KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka, yaitu PT ME (Merial Esa)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 3 Januari 2019.
PT Merial Esa diduga memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.
Uang tersebut dikirim oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebanyak 4 kali lewat rekening di Singapura dan Guangzhou, China.
"Dalam proses terjadinya pemberian suap diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi," kata Alex.
PT Merial Esa, lanjut dia, merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/14/21225061/kpk-dalami-pengeluaran-dana-dari-korporasi-untuk-proyek-di-bakamla