Majelis hakim menilai, RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II tahun 2010.
“Menyatakan Saudara Richard Joost Lino terbukti sah meyakinkan tindak pidana korupsi sebagaimana dalan dakwaan alternatif kedua,” ucap anggota majelis hakim Teguh Santoso dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021).
RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana 4 tahun dan denda 500 juta rupiah ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan,” ucap hakim.
Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta RJ Lino dipidana penjara selama 6 tahun.
Dalam perkara ini, majelis hakim tidak menyatakan bahwa RJ Lino menggunakan hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.
Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 28,82 miliar.
RJ Lino dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dalam vonis ini, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting oponion di antara majelis hakim.
Perbedaan pendapat itu ditunjukkan oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina.
Ia menilai, RJ Lino tidak berniat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dan penghitungan kerugian negara tidak dilakukan dengan cermat dalam kasus ini.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/14/20045361/rj-lino-divonis-4-tahun-penjara