Salin Artikel

Soal Bentuk Pemerintahan IKN, Kepala Bappenas: Kita Ingin Itu Berbeda, Bukan Pemda

"Yang kita inginkan adalah ibu kota negara yang akan datang itu yang berbeda, yang berbeda, tidak menjadi pemerintah daerah," kata Suharso dalam rapat dengan Panitia Khusus RUU IKN, Selasa (14/12/2021).

Dalam draf RUU IKN, memang disebutkan bahwa Pemerintahan Khusus IKN akan diselenggarakan oleh Otorita IKN.

Suharso mengeklaim, ketentuan ini tidak bertentangan dengan konstitusi meski Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur adanya pemerintah daerah yang berbentuk otorita.

Sebab, menurut Suharso, Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Suharso pun mengingatkan, Indonesia memiliki pemerintahan desa yang juga tidak diatur dalam konstitusi.

"Jadi kita tidak mungkin menciptakan sesuatu kebaruan di dalam tradisi kepemerintahan daerah kita, otonomi ini yang melanggar UUD, saya kira itu jauh panggang dari api," kata Suharso.

Suharso pun menjelaskan, nantinya pemerintahan khusus IKN akan diawasi secara langsung oleh DPR, anggarannya pun ditentukan oleh DPR.

"Mungkin ke depan, apa sebutannya, apakah otorita atau gubernur atau apa itu ditentukan oleh DPR," ujar dia.

Ia mengeklaim, rencana pemerintah mengenai bentuk pemerintahan ibu kota negara baru ini berkaca dari bentuk pemerintahan ibu kota negara lainnya seperti Canberra, Washington DC, dan Nursultan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/14/18563211/soal-bentuk-pemerintahan-ikn-kepala-bappenas-kita-ingin-itu-berbeda-bukan

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke