Salin Artikel

ASN dengan Kondisi Berikut Ini Diperboleh Menteri PAN-RB Cuti dan ke Luar Kota Selama Nataru

KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB atau Menteri PAN-RB), Tjahjo Kumolo memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti atau bepergian ke luar kota selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) asalkan untuk tugas kedinasan dan dalam keadaan terpaksa.

“Khusus ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan harus memperoleh surat tugas dan ditandatangani minimal pejabat tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja," imbuhnya seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Sementara itu, lanjut dia, pengambilan cuti ASN dalam keadaan terpaksa diperbolehkan apabila akan melahirkan, sakit, ada keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau alasan mendesak lainnya.

Namun, pengambilan cuti ASN tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Seperti diketahui, pemerintah melarang ASN mengambil cuti dan melakukan perjalanan selama Nataru. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 dan mulai berlaku berlaku sejak Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022).

Meskipun demikian, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mengambil cuti.

Tjahjo menegaskan, ASN harus menjadi contoh dalam mematuhi aturan larangan tidak cuti dan melakukan perjalanan ke luar daerah selama Nataru.

"ASN harus tegak lurus terhadap instruksi dan menjadi contoh penerapan prokes," katanya.

Adapun prokes yang dimaksud harus sesuai himbuan Satgas Penanganan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama (6M).

Adapun larangan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), Solo Raya, dan Bandung Raya.

Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Menpan RB Minta ASN Patuh dan Jadi Contoh untuk Tak Bepergian Saat Libur Natal-Tahun Baru".

Penulis: Rahel Narda Chaterine | Editor: Diamanty Meiliana

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/13/20452911/asn-dengan-kondisi-berikut-ini-diperboleh-menteri-pan-rb-cuti-dan-ke-luar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke