Salin Artikel

Bertubi-tubi Kasus Kekerasan Seksual Terjadi, Ini Respons Menteri PPPA

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, beberapa hari belakangan ini bertubi-tubi kasus kekerasan seksual terjadi dan menyita pikiran.

Kekerasan seksual terhadap anak perempuan justru terjadi di tempat yang dianggap aman oleh orangtua. Hal ini Bintang sampaikan dalam acara penandatanganan Prasasti Ruang Layanan SAPA 129, di Gedung Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (10/12/2021) malam.

"Kekerasan terutama kepada anak yang kita anggap aman dan nyaman berada di tempat yang luar biasa, tapi di sanalah anak-anak kita mengalami kekerasan yang membawa dampak panjang kepada generasi penerus bangsa," ujar Bintang, dikutip dari siaran pers, Sabtu (11/12/2021).

Bintang pun berharap layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dapat menjadi solusi dalam memberikan pendampingan terbaik bagi korban yang mengalami kekerasan.

Layanan SAPA 129 bisa diakses melalui hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.

"Mudah-mudahan dengan semakin beraninya orang bicara, kita bisa menyelamatkan anak-anak yang lebih banyak lagi," ucapnya.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengatakan, perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan mengalami kekerasan.

Ratna menjelaskan sistem pelaporan SAPA 129 juga bisa diakses bagi orang yang melihat, mengetahui, atau mendengar kasus kekerasan seksual.

“Laporkanlah, beritahu kami, sampaikan kepada kami, ini menjadi kesempatan untuk kita hadir menjawab persoalan kekerasan yang terjadi di masyarakat,” ujar Ratna.

Dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 1 Januari sampai 9 Desember 2021, terdapat 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan yang didominasi dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 73,7 persen.

Sementara itu, ada10.832 kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kasus kekerasan seksual, yaitu sebanyak 59,7 persen. Menurutnya, kasus kekerasan perempuan dan anak itu seperti fenomena gunung es.

“Ketika kasus kekerasan terdata tinggi, di sisi lain menandakan adanya keberanian melapor, itu juga menjadi catatan penting bagi kita. Ketika korban berani melapor, maka kasus-kasus kekerasan akan terungkap,” tutur Ratna.

Belakangan, sejumlah kasus kekerasan seksual mencuat dan menjadi perhatian publik. Salah satunya pemerkosaan 12 santriwati di Bandung oleh guru mereka, Herry Wirawan.

Akibat perbuatan Herry, delapan korban di bawah umur sudah melahirkan dan beberapa sedang hamil. Adapun persidangan kasus ini masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Herry terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain terancam 20 tahun penjara, perbuatan Herry juga dapat dikenakan hukuman kebiri dan kurungan seumur hidup.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 81 ayat (7), pelaku pemerkosaan bisa dikenai kebiri kimia dan pemasang alat pendeteksi elektronik karena pelaku merupakan seorang guru dan korbannya lebih dari satu anak di bawah umur.

Kebiri kimia adalah prosedur medis yang dilakukan dengan memasukkan cairan kimia ke tubuh seseorang untuk menekan dan menghentikan dorongan seksual.

Selanjutnya Pasal 81 ayat 5 menyebutkan, pelaku pemerkosaan terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari 1 dapat terancam pidana mati hingga seumur hidup.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/11/14462561/bertubi-tubi-kasus-kekerasan-seksual-terjadi-ini-respons-menteri-pppa

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke