Salin Artikel

Jadi Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan AD, Ini Peran Brigjen YAK

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Brigjen YAK diduga menggunakan dana TWP AD untuk kepentingan pribadi.

Menurut Leonard, Brigjen YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 itu diduga mengeluarkan uang Rp 127.736.000.000 dari rekening TWP AD ke rekening pribadi.

Kemudian, YAK mengirimkan uang tersebut kepada pihak swasta yang berinisial NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GHS) yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Saat itu, kata Leonard, YAK berdalih uang tersebut untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI AD.

"Selanjutnya tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi," ujar Leonard, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (10/12/2021). 

Sementara, tersangka NPP berperan menerima uang dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan korporasi.

Saat ini, NPP ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

"Tersangka Brigjen TNI YAK ini telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juni sampai saat ini," kata dia.

Leonard menjelaskan, kasus ini bermula saat ditemukannya penempatan dana TWP AD yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.

YAK disebut menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan tersangka NPP selaku Direktur Utama PT GHS.

Kemudian, dengan A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama dan Kolonel CZI purn CW dan KGSM dari PT Artha Mulia Adi Niaga.

Adapun, dana TWP AD yang disalahgunakan kedua tersangka termasuk domain keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara.

"Sumber dana TWP adalah gaji prajurit TNI AD yang dipotong dengan sistem autodebet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan," ucap Leonard.

"Sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada prajurit," tutur dia.

Leonard mengatakan, kerugian negara yang timbul dalam kasus ini sebesar Rp 127.736.000.000.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1996 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/11/08250201/jadi-tersangka-korupsi-tabungan-wajib-perumahan-ad-ini-peran-brigjen-yak

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke