Salin Artikel

Protokol Kesehatan Diterapkan di Muktamar Ke-34 NU, dari Pembatasan Kapasitas hingga PCR

Salah satu protokol kesehatan yang akan diberlakukan adalah dengan membatasi jumlah peserta yang akan datang dalam agenda ini.

"Jadi, kalau normal 5.500 (peserta), ini yang resmi. Ini hanya 1.995 (peserta) yang diundang, itu kurang dari separuh yang normal," ujar Imam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/12/2021).

Selain itu, panitia akan membagi empat tempat persidangan guna menghindari pengumpulan massa.

Dalam pelaksanaan persidangan, keempat tempat ini akan saling terhubung.

Adapun keempat tempat itu meliputi Universitas Lampung, UIN Raden Intan Lampung, Universitas Malahayati, dan Pondok Pesantren Darussa'adah Lampung.

Meski sudah membagi menjadi empat, panitia nantinya tetap meminimalkan massa dengan kembali membagi menjadi 12 kelompok diskusi.

Imam juga menyatakan bahwa setiap peserta yang akan menghadiri agenda ini wajib sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

"PCR terakhir atau swab terakhir itu harus. Kalau misalnya tidak memenuhi syarat, akan dikarantina," ucap dia.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan, Muktamar ke-34 NU akan digelar pada 23-25 Desember 2021 di Lampung.

PBNU beralasan, Muktamar ke-34 NU tetap akan digelar menyusul keluarnya keputusan pemerintah yang membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak di semua wilayah pada periode Natal dan tahun baru.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/08/13341321/protokol-kesehatan-diterapkan-di-muktamar-ke-34-nu-dari-pembatasan-kapasitas

Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke