JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan aliran sejumlah uang sebagai fee proyek kepada pihak yang terkait pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Pendalaman itu dilakukan penyidik saat memeriksa Kepala Sub bagian Perundang-undangan Kota Banjar Wawan Setiawan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (6/12/2021).
"Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui keterangan tentang adanya dugaan aliran sejumlah uang sebagai fee proyek bagi pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).
Terkait pendalaman ini, KPK juga telah memeriksa Staf Bagian Perundang-undangan Kota Banjar Yadi Setyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Banjar tahun 2010-2013 Ojat Sudrajat dan wiraswasta bernama Budi Setiadi.
KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Namun, KPK belum menyampaikan informasi detil terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, Jumat (10/7/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/07/13292481/dugaan-korupsi-proyek-infrastruktur-di-banjar-kpk-dalami-aliran-fee-ke