JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS mengalami tiga bentuk pelangaran hak asasi dalam kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, pelanggaran yang pertama yakni terkait hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan dan perlakuan tidak layak.
“Akibatnya MS merasa trauma, rendah diri dan berakibat pada kesehatan fisik korban, dan hubungan rumah tangga korban,” tutur Beka, dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
Kedua, lanjut Beka, bentuk pelanggaran kedua yakni terkait hak untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman.
“Bahwa peristiwa yang dialami MS menunjukkan bahwa lingkungan kerja KPI tidak aman, intimidatif, dan tidak penuh penghormatan,” kata dia.
Beka menjelaskan, MS yang merasa situasi di KPI tak aman akhirnya memilih keluar dari ruang kerja dan grup Whatsapp Divisi Visual Data agar tak mendapatkan tindakan perundungan lagi.
Namun, sikap itu direspon berbeda oleh rekan kerjanya yang menganggap MS terlalu sensitif menyikapi perundungan itu.
Kemudian pelanggaran ketiga terkait dengan hak atas kesehatan fisik dan mental. Beka menuturkan, akibat perundungan dan pelecehan seksual, MS menjadi stres dan trauma.
Akibatnya, MS divonis menderita hiperkreasi lambung tahun 2017 dan post-traumatic stress disorder (PTSD) tahun 2019.
“Permasalahan fisik dan mental yang dihadapi MS menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak atas kesehatan sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1),” imbuh Beka.
Adapun MS mengaku telah mengalami perundungan sejak tahun 2015 dan pelecehan seksual tahun 2017. Tindakan itu diduga dilakukan oleh lima rekan kerja MS.
Komnas HAM turut melakukan penyelidikan karena melihat adanya pelanggaran HAM dalam perkara yang dialami MS.
Saat ini Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan proses penyelidikan pada kasus ini.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/29/15084671/komnas-ham-sebut-pegawai-kpi-ms-alami-tiga-bentuk-pelanggaran-hak-asasi