JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mengumumkan tim penyidik yang menangani kasus pelanggaran HAM berat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin menanggapi wacana Burhanuddin yang akan membuka penyidikan kasus pelanggaran HAM berat masa kini.
"Tim penyidik perlu diumumkan oleh JA (Jaksa Agung) karena UU membatasi masa waktu penyidikan," ujar Amiruddin kepada Kompas.com, Jumat (26/11/2021).
Dalam upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat tersebut, Amiruddin menyatakan bahwa tim penyidik perlu diisi oleh kalangan akademisi yang berpengalaman dalam urusan HAM hingga tokoh mayarakat yang memiliki integritas dan kapasitas di bidang HAM.
"Sebab penyidikan umum seperti yang disampaikan JA (Jaksa Agung) tidak ada diatur dalam UU," katanya.
Hal senada juga disampaikan Staf Divisi Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Tioria Pretty.
Menurutnya, tim penyidik ini juga perlu diisi kelompok masyarakat sipil hingga kalangan profesional yang memang sudah terbukti bekerja dan memiliki concern terhadap isu HAM.
"Agar independensi terjaga. Sama seperti komposisi tim penyelidik dulu yang independen," kata dia.
Diberitakan, Burhanuddin akan membuka penyidikan kasus pelanggaran HAM berat masa kini.
Burhanuddin berharap, kebijakan ini dapat memecah kebuntuan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang menjadi tunggakan selama ini.
"Saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM berat, mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Burhanuddin, dikutip dari Antara, Jumat.
Burhanuddin optimistis, dengan penyidikan umum, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dapat dilakukan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/26/23025991/komnas-ham-harap-jaksa-agung-segera-umumkan-tim-penyidik-kasus-pelanggaran