JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya menargetkan, rapat pleno penetapan draf RUU TPKS digelar sebelum masa sidang ditutup pada 15 Desember 2021 mendatang.
"Target saya sebagai ketua panja tentu harus diplenokan secepatnya sebelum masa sidang ini selesai. Masa sidang ini selesai 15 Desember, jadi kita kita tetap berharap seelum 15 desember ini bisa diplenokan," kata Willy, dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Sedianya, rapat pleno tersebut digelar pada Kamis (25/11/2021), tetapi diundur karena belum mendapatkan persetujuan dari mayoritas fraksi.
Willy menyebutkan, sejauh ini baru terdapat empat fraksi yang bulat mendukung RUU TPKS yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi PKB.
Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, dengan jumlah tersebut, RUU TPKS dapat gugur jika rapat pleno dipaksakan digelar.
"Kalau dilakukan pleno bisa saja, tapi kalau gagal patah sudah undang-undang ini Banyak contoh kasusnya, jadi banyak rancangan undang-undang yang patah dan itu tidak bisa lagi diusulkan," kata dia.
Willy menuturkan, musyawarah mufakat juga sudah hampir tidak bisa ditempuh, sehingga satu-satunya cara yang harus ditempuh adalah mencari suara mayoritas agar draf RUU TPKS dapat ditetapkan.
"Lobi-lobi itu dilakukan pengusul dan oleh beberapa kelompok-kelompok yang concern lah, itulah yang paling penting. Sekarang medianya lebih banyak kepada untuk melakukan lobi-lobi politik lintas fraksi," ujar Willy.
Ia menjelaskan, setelah draf RUU TPKS disetujui dalam rapat pleno Baleg, tahap berikutnya adalah rapat paripurna DPR untuk menjadikan RUU TPKS sebagai RUU hak inisatif DPR.
Setelah itu, draf RUU TPKS akan dikirimkan ke pemerintah untuk diterbitkan surat presiden dan daftar inventarisasi masalah sebelum dilakukan pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/26/17252101/ketua-panja-targetkan-rapat-pleno-penetapan-draf-ruu-tpks-sebelum-masa