Salin Artikel

KPK Setor Rp 800 Juta ke Kas Negara dari Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Istrinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp 800 juta dari mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lilly Maddari ke kas negara.

Keduanya merupakan terpidana kasus suap dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu.

“Tim Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp 800 juta dari para terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).

Ali menyampaikan, penyetoran itu dilakukan KPK berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor : 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018.

“Penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai bagian upaya aset recovery tindak pidana korupsi,” ucap dia.

Ridwan Mukti dan istrinya Lilly Maddari dijatuhi vonis 9 tahun dalam memori banding yang telah diajukannya

Putusan tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu 8 tahun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu, Adi Dachrowi mengatakan, telah memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama dengan berbagai pertimbangan.

"Mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama dengan berbagai pertimbangan," ujar Adi, Rabu (28/3/2018).

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhi keduanya 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/26/15544911/kpk-setor-rp-800-juta-ke-kas-negara-dari-eks-gubernur-bengkulu-ridwan-mukti

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke