Salin Artikel

Jokowi Teken Perpres, Pemerintah Pegang Hak Paten Obat Favipiravir

Perpres tersebut diteken pada 10 November 2021.

Dilansir dari lembaran Perpres Nomor 101, Jumat (26/11/2021), pasal 1 ayat (1) menyatakan, pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir.

Adapun, pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir bertujuan memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19.

Kemudian, perpres juga menegaskan, paten terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu tiga tahun sejak Perpres 101 mulai berlaku.

Apabila setelah jangka waktu tiga tahun pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Covid-19 ditetapkan berakhir oleh pemerintah.

Pasal 2 menyatakan, pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir memuat rincian yakni, nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten dan judul invensi.

Kemudian, pada pasal 3 menjelaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Favipiravir untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Industri farmasi ditunjuk sebagai pelaksana paten obat Favipiravir terbatas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan bersifat nonkomersial.

Industri farmasi sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten.

b. tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak Iain.

c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 4, disebutkan industri farmasi yang ditunjuk sebagai pelaksana memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1 persen dari nilai jual netto (berat bersih) obat Favipiravir.

Pemberian imbalan dilaksanakan setiap tahun.

Diberitakan Kompas.com, Favipiravir adalah obat yang digunakan sebagai terapi influenza dan terbukti mampu melawan infeksi virus Ebola.

Obat ini bekerja dengan mekanisme menghambat RNA-dependent RNA polymerase pada sel virus sehingga replikasi virus terganggu. Mekanisme ini membuat favipiravir menjadi obat antivirus dengan spektrum luas.

Dilansir dari Pedoman Tatalaksana Covid-19 oleh beberapa perhimpunan dokter Indonesia, favipiravir bisa digunakan pada pasien dengan gejala ringan hingga berat.

Namun, penggunaannya masih sangat terbatas sehingga tidak boleh diberikan untuk ibu hamil atau perempuan yang merencanakan kehamilan.

Sehingga, pasien Covid-19 tidak diperbolehkan untuk mengonsumsi obat ini secara sembarangan tanpa resep dan pengawasan dari dokter.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/26/10501311/jokowi-teken-perpres-pemerintah-pegang-hak-paten-obat-favipiravir

Terkini Lainnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke