JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentukan landasan hukum sebagai pedoman penyusunan undang-undang (UU) dengan metode omnibus law.
Hal ini merupakan bagian dalam putusan uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Mahkamah memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk dapat menjadi pedoman di dalam pembentukan undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law yang mempunyai sifat kekhususan tersebut," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menurut MK, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Selain itu, MK memerintahkan pembuat UU untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja dalam kurun dua tahun.
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan perbaikan tidak dilakukan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Suhartoyo mengatakan, landasan hukum bertujuan agar cara atau metode omnibus law memiliki aturan yang baku dan standar serta memenuhi asas pembentukan undang-undang.
"Khususnya berkenaan dengan asas keterbukaan harus menyertakan partisipasi masyarakat yang maksimal dan lebih bermakna, yang merupakan pengejawantahan perintah konstitusi pada Pasal 22A UUD 1945," kata Suhartoyo.
Permohonan uji formil atas UU Cipta Kerja diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.
Sebagai pemohon I, Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas khawatir berlakunya UU Cipta kerja dapat menghapus ketentuan aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Kerugian hak konstitusional Hakiimi antara lain seperti terpangkasnya waktu istirahat mingguan, menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh, menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah.
Kemudian, pemohon II yakni Novita Widyana yang merupakan pelajar, merasa dirugikan karena setelah lulus ia berpotensi menjadi pekerja kontrak tanpa ada harapan menjadi pekerja tetap.
Sementara pemohon III, IV dan V yang merupakan mahasiswa di bidang pendidikan Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito merasa dirugikan karena sektor pendidikan masuk dalam UU Cipta Kerja.
Mereka menilai dengan masuknya klaster pendidikan di UU Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/25/19420901/mk-perintahkan-pembentukan-landasan-hukum-terkait-omnibus-law