Kendati demikian, Rahmad menegaskan, pihaknya tetap menghormati dan menghargai putusan PTUN Jakarta tersebut meski tim kuasa hukumnya juga belum menerima salinan putusan.
"Meskipun tim kuasa hukum kami belum menerima salinan putusan tersebut sampai saat ini, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta," kata Rahmad, Rabu (24/11/2021).
Keganjilan yang dimaksud Rahmad terkait sikap majelis hakim yang berpandangan bahwa PTUN tidak berhak mengadili perkara karena perkara ini dinilai sebagai perkara internal partai.
"Padahal, pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kenkumham yang terkait erat dengan administrasi negara dan itu bukan urusan internal partai," ujar Rahmad.
Rahmad melanjutkan, pihaknya hingga kini belum memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh atas putusan PTUN Jakarta, apakah akan menerima putusan, memperbaiki gugatan, atau mengajukan banding.
Ia menegaskan, gugatan tersebut bukan ditolak oleh PTUN Jakarta, tetapi dinyatakan tidak diterima atau disebut niet ontvankelijke verklaard (N.O).
Menurut Rahmad, gugatan dinyatakan N.O artinya objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan sehingga gugatan tidak diterima.
Hal itu berbeda dengan gugatan yang ditolak, gugatan ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatan.
"Keputusan PTUN Jakarta tersebut, tentu belum bisa disimpulkan sebagai Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap atau inkrah, karena undang-undang menjamin, ada masa tenggang 14 hari bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil," kata dia.
Diberitakan, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan yang diajukan Moeldoko dan eks kader Demokrat Jhoni Allen Marbun terkait pengesahan hasil KLB Deli Serdang.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari situs PTUN Jakarta, Selasa.
Selain itu, PTUN Jakarta juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 509.000.
Dalam gugatannya, penggugat meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan Surat Menteri ukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH.UM.01.10-47, Perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025, tanggal, 31 Maret.
Penggugat juga meminta Menkumham untuk mencabut surat tersebut serta mengesahkan permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/24/11575181/nilai-ada-keganjilan-demokrat-kubu-klb-tetap-hormati-putusan-ptun-jakarta