Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Adapun, isi dari Inmendagri terbaru ini menegaskan sejumlah aturan, mulai dari sosialisasi mudik saat periode Natal dan tahun baru (Nataru), aturan ibadah Natal, aturan perayaan malam tahun baru hingga cuti bagi buruh serta libur sekolah.
Aturan itu pun sudah dapat diakses pada laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui link berikut: https://setkab.go.id/mendagri-terbitkan-aturan-pencegahan-dan-penanggulangan-covid-19-pada-natal-dan-tahun-baru/.
Aturan itu juga bisa diunduh di situs Kemendagri melalui tautan ini.
Inmendagri juga menjelaskan bahwa hal-hal terkait dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang belum diatur dalam aturan itu berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu juga berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/24/10471281/ini-link-aturan-soal-ibadah-natal-perayaan-tahun-baru-hingga-cuti-libur