Akibatnya, AW tak bisa mengendalikan diri saat membuat dan mengunggah seruan itu.
"Yang bersangkutan sebelum me-posting, mengonsumsi obat jenis riklona secara sekaligus sebanyak empat butir. Dampak dari riklona tersebut, AW mengaku kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Atas unggahannya itu, AW ditangkap oleh Sat Reskrim Polrestabes Bandung, Jawa Barat, di kediamannya pada Jumat (19/11/2021) sore.
Ramadhan mengungkapkan, AW mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Karena itu, penyidik pun memutuskan memulangkan AW.
"Pada malam harinya, pukul 18.30 WIB Saudara AW dipulangkan ke rumahnya dan tentu tidak dilakukan proses hukum. Namun dilakukan pembinaan," kata dia.
Sebelumnya, seruan kepada umat Islam untuk melawan Densus 88 Polri hingga membakar polres se-Indonesia itu beredar di media sosial dan aplikasi percakapan WhatsApp.
Polisi pun melakukan pengusutan terhadap konten-konten tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/23/09151521/pembuat-seruan-lawan-densus-bakar-polres-konsumsi-riklona-tak-bisa