Salin Artikel

5 Cara Hadapi KIPI Usai Disuntik Vaksin Covid-19

Di Indonesia, masyarakat bisa mendapatkan vaksin di puskesmas atau sesuai koordinasi dari pemerintah setempat. Setiap orang yang hendak disuntik vaksin Covid-19 harus dalam keadaan sehat dan segar.

Setelah menerima vaksin, dianjutkan menunggu sekitar 15 menit di lokasi untuk memastikan tidak ada reaksi atau Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi (KIPI) yang bersifat segera, meski hal ini jarang terjadi.

KIPI merupakan reaksi yang mungkin terjadi pada seseorang setelah menerima vaksin Covid-19. Meskipun tidak semua orang mengalaminya, reaksi terkadang terjadi dan bersifat sementara.

Ada beberapa contoh KIPI yang paling umum terjadi, seperti nyeri, bengkak, kemerahan di area tempat suntikan, lelah, dan tidak enak badan.

Kemudian, ada pula yang mengalami kondisi mual dan muntah serta demam, pusing, pegal hingga diare.

Bila mengalami satu dari sekian kondisi tersebut, Anda tidak perlu panik dan khawatir. Kondisi-kondisi di atas umumnya bersifat sementara sebagai efek samping dari tubuh yang menerima vaksin.

Mengutip covid19.go.id, Kamis (18/11/2021), berikut lima cara yang bisa dilakukan jika mengalami reaksi setelah mendapatkan suntikkan vaksin Covid-19:

  • Tetap tenang.
  • Jika terjadi reaksi seperti nyeri, bengkak, atau kemerahan di tempat suntikan, kompres dengan air dingin pada lokasi tersebut.
  • Jika terjadi demam, kompres atau mandi dengan air hangat. Kemudian perbanyak minum air putih dan istirahat.
  • Jika dibutuhkan, minum obat sesuai anjuran petugas kesehatan.
  • Laporkan semua reaksi atau keluhan yang dialami setelah vaksinasi ke petugas kesehatan melalui nomor kontak yang tertera di kartu vaksinasi.

Bila mengalami keluhan setelah divaksinasi Covid-19, Anda juga bisa melaporkannya ke Kementerian Kesehatan melalui tautan berikut.

Meski semua orang diharapkan menerima vaksin Covid-19, ada sejumlah kondisi seseorang yang sebaiknya tidak menerima vaksin demi menghindari KIPI, yaitu:

Orang dengan riwayat reaksi alergi berat terhadap kandungan vaksin Covid-19.

Orang yang sedang sakit atau sedang mengalami gejala Covid-19 (vaksinasi dapat dilakukan setelah sembuh dan dengan persetujuan dokter).

“Orang yang pernah mengalami reaksi alergi berat setelah menerima vaksin, atau memiliki obat yang dikonsumsi secara rutin, perlu berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu sebelum mengikuti program vaksinasi,” demikian ditulis UNICEF.

Adapun, pemerintah saat ini telah menggencarkan program vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memperkuat kekebalan komunitas dan meminimalkan risiko bagi mereka yang terpapar.

Selain itu, pemerintah juga mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus SARS-CoV-2 dengan disiplin protokol kesehatan (prokes).

Dalam hal ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah memperketat anjuran prokes untuk melindungi diri lebih maksimal, dari 3M menjadi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi prokes 6M.

Prokes 6M, di antaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/18/18252661/5-cara-hadapi-kipi-usai-disuntik-vaksin-covid-19

Terkini Lainnya

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke