Maliki merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MK (Maliki) untuk 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan terulis, Senin (15/11/2021).
“Terhitung mulai 15 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata dia.
Menurut Ipi, pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terkait kasus yang menjerat Maliki hingga saat ini masih berlanjut.
“Di antaranya dengan tetap memanggil pihak-pihak terkait lainnya sebagai saksi,” ucap dia.
Sementara itu, berkas perkara dua tersanga lain dalam kasus ini, yaitu Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi telah dilimpahkan oleh tim penyidik kepada tim jaksa KPK.
Penahanan Marhaini dan Fachriadi pun dilanjutkan oleh tim jaksa selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November 2021 sampai dengan 1 Desember 2021
Marhaini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada kavling C1.
Adapun ketiga tersangka itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Rabu (15/9/2021) malam.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta.
Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Sementara itu, Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/15/15413121/kasus-suap-di-hulu-sungai-utara-kpk-lanjutkan-penahanan-kadis-puprp