Salin Artikel

KSAL Tantang Buktikan jika Ada Perwira AL Dibayar Rp 4,2 Miliar demi Bebaskan Kapal Asing

"Kalau ada isu-isu seperti itu, ya silakan buktikan, siapa yang dikasih itu, jadi jangan hanya menyampaikan isu yang tidak jelas," ujar Yudo, usai memimpin upacara hari ulang tahun (HUT) Ke-76 Korps Marinir TNI Angkatan Laut di Lapangan Upacara Brigif 1 Marinir, Kesatrian Marinir Hartono Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).

Ia mengatakan, apabila perwira TNI AL benar meminta bayaran, hal itu seharusnya jelas siapa dan pangkatnya apa, termasuk tempat berdinasnya.

Sebaliknya, jika hanya melempar isu, hal itu justru sulit untuk dibuktikan kebenarannya.

Di sisi lain, Yudo mengaku heran karena setiap ada penegakan hukum di perairan secara ketat selalu dibarengi isu negatif oleh pihak luar negeri.

"Ini saya kira kasus yang sering diisukan seperti itu, padahal ini adalah wujud penegakan kedaulatan, penegakan hukum di wilayah perairan kita," tegas dia.

Walaupun demikian, Yudo memastikan bahwa ke depannya tetap akan ada evaluasi dan konsolidasi.

Hal ini dilakukan bukan karena percaya begitu saja dengan isu miring tersebut, melainkan untuk mengecek kebenaran.

"Tapi bahwa penegakan keadulatan dan penegakkan hukum adalah TNI AL, sehingga kalau ada isu-isu seperi itu ya silakan, tapi kita tetap, kita tidak akan pernah berhenti untuk itu, apalagi ini sangat merugikan perairan Indonesia," jelas dia.

Dikutip dari Kompas TV, lebih dari selusin pemilik kapal mengeklaim telah melakukan pembayaran masing-masing sekitar 300 ribu dollar Amerika Serikat atau Rp 4,2 miliar untuk membebaskan kapal yang ditahan TNI Angkatan Laut.

Pembayaran dikarenakan kapal berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat Singapura.

Hal itu diungkap pihak yang mengetahui langsung masalah tersebut seperti dilansir Al-Arabiya, Minggu (14/11/2021).

Selusin sumber termasuk pemilik kapal, awak kapal, dan sumber keamanan maritim yang semuanya terlibat dalam penahanan dan pembayaran, mengatakan pembayaran dilakukan secara tunai kepada perwira angkatan laut atau melalui transfer bank ke perantara yang mengaku mewakili TNI Angkatan Laut.

Tidak ada kepastian siapa penerima akhir pembayaran tersebut, dan apakah pembayaran dilakukan kepada perwira angkatan laut.

Tidak pula bisa dipastikan siapa penerima akhir pembayaran tersebut, dan apakah pembayaran dilakukan kepada perwira angkatan laut.

Penahanan dan pembayaran pertama kali dilaporkan Lloyd's List Intelligence, sebuah situs web industri pelayaran.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/15/11205751/ksal-tantang-buktikan-jika-ada-perwira-al-dibayar-rp-42-miliar-demi-bebaskan

Terkini Lainnya

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke