Salin Artikel

Berbagai Fakta dalam Sidang RJ Lino, Dituntut 6 Tahun Penjara hingga Doakan Jaksa

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) untuk tiga pelabuhan yaitu Palembang, Pajang dan Pontianak tahun 2010.

“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 6 tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa,” ucap jaksa, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. RJ Lino dianggap terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 28,82 miliar.

Menguntungkan perusahaan asing

Dalam pandangan jaksa, RJ Lino menguntungkan perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM). HDHM merupakan perusahaan yang dipilih PT Pelindo II sebagai produsen QCC.

Keuntungan yang diberikan RJ Lino untuk perusahaan asal China itu dilakukan dalam tiga hal. Pertama, penunjukkan langsung HDHM sebagai pengada QCC, yang dinilai melanggar peraturan BUMN.

Kedua, memberikan akses yang berbeda pada HDHM ketimbang dua perusahaan yang mengikuti proses presentasi pengadaan QCC yaitu ZPNC dan Doosan.

RJ Lino mengizinkan HDHM melakukan survei lapangan padahal PT Pelindo II belum menentukan perusahaan produsen QCC. Apalagi, lanjut jaksa, pelabuhan PT Pelindo II mestinya tertutup untuk orang asing.

“Padahal pelabuhan merupakan objek vital dan tidak semua orang bisa memasuki kawasan itu,” ucap jaksa.

Tiga, melakukan pembayaran pada HDHM meski kewajiban perusahaan itu yakni melakukan pengadaan dan perawatan QCC belum tuntas. Bahkan QCC yang tiba tidak sesuai dengan kesepakatan.

“Perusahaan HDHM seakan-akan mampu membuat QCC twin lift 61 ton, padahal QCC twin lift yang terpasang hanya 50,8 ton,” jelasnya.

Dituding menyisipkan barang bukti ilegal

Jaksa mengaku menemukan adanya barang bukti yang dimasukkan secara ilegal oleh kuasa hukum RJ Lino.

Bukti itu disisipkan melalui dua saksi pembela RJ Lino yakni David Pandapotan Sirait dan Benyamin Sukur.

Terkait hal itu, kuasa hukum RJ Lino akan segera melakukan pengecekan karena mengaku lupa. Sebab barang bukti dalam persidangan begitu banyak.

Senada dengan kuasa hukum, ketua majelis hakim Rosmina menegaskan pihaknya akan segera memeriksa semua barang bukti.

Doakan jaksa

Setelah mendengar tuntutan jaksa, RJ Lino bereaksi cukup emosional.

Saat diberi waktu untuk bicara, RJ Lino memalingkan pandang ke arah jaksa dan mendoakan agar Tuhan mengampuni dosa para jaksa.

“Semoga Allah mengampuni dosa-dosamu,” tutur RJ Lino.

“Amin,” jawaban kompak dari para jaksa.

Hakim minta tak ada upaya mempengaruhi

Sebelum menutup persidangan, hakim Rosmina mengingatkan agar tak ada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi hakim dan panitera pengganti dalam persidangan.

Rosmina menceritakan, upaya mempengaruhi itu telah dirasakannya dalam perkara lain.

“Jangan ada upaya-upaya untuk mencoba-coba mendekati majelis atau panitera pengganti kami. Kami juga manusia kalau terus digoyang bisa marah atau jatuh,” imbuh Rosmina.

Ia meminta agar jaksa, kuasa hukum dan berbagai pihak yang mengikuti proses peradilan bisa turut menjaga independensi hakim.

“Tolong kami dijaga, kami takut jatuh. Kami sampai saat ini masih kuat mengatakan tidak ya,” ungkap hakim Rosmina.

“Jadi baik hakim, atau panitera pengganti jangan diganggu, kami akan berupaya sesuai pikiran dan hati kami,” pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/12/07551121/berbagai-fakta-dalam-sidang-rj-lino-dituntut-6-tahun-penjara-hingga-doakan

Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke