KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya akan memangkas durasi karantina pelaku perjalanan di Indonesia atau lokal dari lima menjadi tiga hari.
Kebijakan tersebut, kata dia, akan tetap diikuti dengan beberapa langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
“Langkah antisipasi itu seperti menerapkan upaya tes ulang, penggunaan mesin polymerase chain reaction (PCR) dengan kemampuan akurasi tinggi dan penegakan protokol kesehatan (prokes) yang baik selama karantina berlangsung," imbuhnya seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (5/11/2021).
Adapun prokes yang dimaksud yaitu penerapan 6M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Sebagai informasi, pengurangan masa karantina pelaku perjalanan internasional tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Prokes Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia juga telah membuat kebijakan pemangkasan durasi karantina dari lima hari menjadi tiga hari bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi penuh.
Sementara itu, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama lima hari.
Untuk ketentuan lainnya yakni pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.
Aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan.
Menurut Wiku, ancaman importasi kasus yang masuk ke Indonesia akan diantisipasi pemerintah dengan meningkatkan upaya whole genome sequencing atau mengetahui penyebaran mutasi virus SARS-Cov2 serta pengendalian arus mobilitas dalam negeri.
Oleh karena itu, kata dia, kebijakan pengendalian Covid-19 akan dilakukan secara dinamis. Artinya, pemerintah akan terus mengevaluasi efektivitas setiap kebijakan penanganan pandemi sesuai dengan kondisi terkini.
“Untuk itu saya berharap masyarakat dapat bersikap adaptif dengan perubahan yang ada karena prinsip gas dan rem diterapkan dalam pengendalian Covid-19,” kata Wiku.
Lebih lanjut, ia mengatakan, terdapat beberapa kebijakan dalam pengendalian Covid-19 sesuai dengan kondisi pandemi virus SARS-CoV.
Kebijakan tersebut, sebut Wiku, salah satunya terkait dengan skrining dan masa karantina pelaku perjalanan.
“Kebijakan screening dan durasi karantina akan dinamis ke depannya. Hal ini mengingat monitoring implementasi kebijakan di lapangan terus dilakukan,” katanya, dalam konferensi pers daring, Kamis (4/11/2021).
Wiku menjelaskan, kebijakan testing sebelum keberangkatan, tes ulang saat kedatangan, maupun durasi lama karantina pelaku perjalanan sangat beragam di berbagai negara.
Salah satu penelitian menyebutkan bahwa penyusunan kebijakan pelaku perjalanan yang baik itu harus sensitif dan spesifik sesuai dengan kondisi kasus Covid-19 di negara asal dan tujuan.
Perlu diperhatikan pula cakupan vaksinasi, kepadatan arus perjalanan, serta kesiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan (prokes) di negara tujuan.
Skrining secara ketat akan diberlakukan apabila semakin tinggi kenaikan kasus di negara asal maupun tujuan pelaku perjalanan serta tingginya arus perjalanan.
“Sebagaimana yang Indonesia lakukan di awal pandemi Covid-19 melanda,” ujar Wiku.
Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Satgas: Penanganan Covid-19 Akan Selalu Dinamis, Masyarakat Harus Adaptif".
Penulis: Fitria Chusna Farisa | Editor: Krisiandi
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/05/14483291/karantina-pelaku-perjalanan-lokal-3-hari-satgas-covid-19-pastikan-langkah