Dalam kasus tersebut, diketahui Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sudah ditetapkan sebagai tersangka
“Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya intervensi tersangka AP (Andi Putra) dalam memberikan izin HGU dengan adanya paket pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).
“Dan juga adanya rekomendasi perizinan dari pihak tertentu pada BPN yang tidak selayaknya dijadikan persyaratan pengajuan HGU dimaksud,” ucap dia.
Selain Kepala BPN, KPK juga memeriksa Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Riau Umar Fathoni dan Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Wilayah Pertanahan Riau Hermen
Kemudian, Kabid Penanganan Masalah dan Pengedalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Riau Tarbarita Simorangkir dan Kadis Perkebunan Riau Zulfadli
Selain itu, Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim, dan Pertanahan Riau Febrian Indrawarman, Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Riau, Anton Suprojo.
Kasi Survein Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kuansing Ruskandi, Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Riau Masrul, dan Camat Singingi Hilir Risman Ali.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024.
Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar.
Sementara itu, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA (Adimulia Agrolestari) di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan,” ujar Lili dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/10/2021).
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.
Dalam pertemuan tersebut, kata Lili, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/04/13500791/kasus-bupati-kuansing-kpk-periksa-kepala-bpn-kampar-soal-fee-dan-izin-hgu