Salin Artikel

SBY Berobat ke Luar Negeri, Ini Aturan Perawatan Kesehatan Mantan Presiden

Hal itu diketahui setelah SBY menjalani serangkaian pemeriksaan melalui metode MRI, biopsi, Positron Emission Tomography (PET) Specific Membrane Antigen (SMA) Scan, dan pemeriksaan lainnya oleh tim dokter.

"Kanker prostat yang diderita oleh Bapak SBY masih berada dalam tahapan (stadium) awal," kata staf pribadi SBY, Ossy Dermawan, dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).

Sesuai dengan kondisi kesehatan SBY saat ini, tim dokter menyimpulkan bahwa semua opsi terbuka untuk melakukan pengobatan dan penyembuhan terhadap Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.

SBY pun memutuskan melanjutkan perawatan medis ke sebuah rumah sakit di Minneapolis, Amerika Serikat, untuk penanganan penyakitnya.

Eks Ketua Umum Partai Demokrat itu bertolak ke Amerika Serikat pada Selasa (2/11/2021) dan rencananya menjalani pengobatan selama 1,5 bulan.

Sebelum berangkat ke AS, SBY sempat melaporkan rencananya berobat ke luar negeri kepada Presiden Joko Widodo.

"Sesuai dengan etika dan tata krama yang dianut Bapak SBY, beliau sudah menelepon Bapak Presiden Jokowi untuk melaporkan rencana berobat ke luar negeri," kata Ossy Dermawan.

Presiden Jokowi pun disebut memberikan respons baik kepada SBY. Jokowi bahkan berjanji mengirimkan tim dokter kepresidenan untuk perawatan SBY.

Terkait hal itu, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan bahwa ihwal pengobatan presiden dan wakil presiden atau mantan presiden dan eks wapres telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut dituangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan juga disampaikan hak-hak mantan Presiden.

"Jadi, masalah ini memang sudah diamanahkan," ujar Faldo.

"Masalah seintensif apa penanganan dan sespesifik apa penyakitnya, dokter yang lebih berwenang menjelaskan," tuturnya.

Pasal 7 huruf c UU Nomor 7 Tahun 1978 menyebutkan bahwa kepala bekas presiden dan bekas wakil presiden diberikan seluruh biaya perawatan kesehatan beserta keluarganya.

Kemudian pada Pasal 9 disebutkan, pensiun bekas presiden dan bekas wakil presiden serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat.

Sementara, pada Perpres Nomor 36 Tahun 2014 diatur spesifik mengenai dokter kepresidenan.

Pasal 3 PP tersebut menyatakan bahwa dokter kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan layanan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan presiden dan keluarganya, wakil presiden dan keluarganya, mantan presiden dan istri/suaminya, dan mantan wakil presiden dan istri suaminya.

Kemudian, pada Pasal 25 Ayat (1) dikatakan, layanan pemeliharaan kesehatan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden dilakukan dengan berpedoman pada standar dan prosedur layanan medik yang diberikan kepada presiden dan wakil presiden.

Adapun segala biaya yang diperlukan bagi layanan pemeliharaan kesehatan presiden dan keluarganya, wakil presiden dan keluarganya, mantan presiden dan istri/suaminya, mantan wakil presiden dan istri/suaminya, serta pelaksanaan tugas dokter kepresidenan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/04/09110861/sby-berobat-ke-luar-negeri-ini-aturan-perawatan-kesehatan-mantan-presiden

Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke