Salin Artikel

Situs Diretas, BSSN Telusuri Pelaku Tanpa Libatkan Pihak Lain

"Tidak (tanpa melibatkan instansi lain), kita lakukan mandiri," ujar juru bicara BSSN Anton Setiawan kepada Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Sejauh ini, pihaknya menduga pelaku serangan deface yang menyasar situs BSSN dilakukan oleh hacker Brasil.

"Sampai saat ini indikasinya dari Brasil," kata Anton.

Kendati demikian, pihaknya masih tetap melakukan penulusuran guna memastikan sosok di balik serangan deface yang mengarah situs BSSN.

"Tapi masih kita telusuri lagi, karena di ruang siber ini siapa saja bisa mengaku-ngaku," katanya.

Selain itu, Anton menjelaskan, situs yang mengalami serangan deface ini berisi data-data mengenai repositori malware.

Adapun repositori malware merupakan laporan atau informasi mengenai malware.

Ia juga mengatakan bahwa BSSN langsung melakukan penanganan yang dilakukan oleh Computer Security Incident Response Team (CSIRT) BSSN.

"Sudah selesai, karena memang hanya defacement. Akses juga sudah ditutup," kata dia.

Diberitakan, situs milik BSSN mengalami peretasan.

Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengungkapkan, serangan tersebut diunggah pengguna Twitter, @son1x777, Rabu (20/10/2021).

Unggahan tersebut bertuliskan telah di-hack oleh "theMx0nday".

"Dituliskan oleh pelaku deface bahwa aksi ini dilakukan untuk membalas pelaku yang diduga dari Indonesia yang telah meretas website negara Brasil," ujar Pratama, dalam keterangannya, Senin.

Pratama mengatakan, deface merupakan peretasan ke sebuah website dan mengubah tampilannya.

Perubahan tersebut bisa meliputi seluruh halaman atau di bagian tertentu saja.

Contohnya, font website diganti, muncul iklan mengganggu, hingga perubahan konten halaman secara keseluruhan.

Menurutnya, BSSN seharusnya sejak awal mempunyai rencana mitigasi atau business continuity planning (BCP) ketika terjadi serangan siber.

"Karena induk CSIRT yang ada di Indonesia adalah BSSN," terangnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/25/19163871/situs-diretas-bssn-telusuri-pelaku-tanpa-libatkan-pihak-lain

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke