JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 2 lokasi di wilayah Palembang, Sumatera Selatan pada Sabtu (23/10/2021).
Adapun penggeledahan itu terkait dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.
"Dari 2 lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).
Adapun lokasi yang digeledah itu yakni kediaman pribadi Dodi Reza Alex Noerdin yang beralamat di Jalan Merdeka, Talang Semut Bukit Kecil, Palembang dan sebuah Bangunan yang beralamat di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Kec Ilir Barat II, Palembang.
Sebelumnya, lanjut Ali, tim penyidik juga telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di lima wilayah berbeda di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat (22/10/2021).
Lima lokasi itu yakni rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara dugaan suap proyek infrastruktur di Musi Banyuasin.
Adapun dari lima lokasi ini, KPK menemukan dan mengamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara tersebut.
"Seluruh bukti akan segera dilakukan analisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dimaksud dan kemudian segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) dkk," ucap Ali.
Selain Dodi, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Dodi diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy supaya perusahaannya memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Adapun, pengaturan proyek di Kabupaten Muba untuk tahun 2021 tersebut dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan provinsi (Bantuan Gubernur) kepada Dinas PUPR.
"Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA (Dodi Reza Alex) kepada HM (Herman), EU (Eddi Umari) dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/25/08393241/kpk-amankan-dokumen-hingga-uang-saat-geledah-2-lokasi-di-palembang