JAKARTA, KOMPAS.com - Penambahan kasus harian Covid-19 masih terus dilaporkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Minggu (24/10/2021), meski tercatat rendah.
Dalam 24 jam terakhir, terdapat penambahan 623 kasus baru, sehingga secara kumulatif totalnya mencapai 4.240.019 kasus.
Pada saat yang sama, angka kesembuhan juga mengalami penambahan sebanyak 1.037 orang, sehingga akumulasinya mencapai 4.082.454.
Adapun jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia mencapai 143.205 jiwa, setelah bertambah 29 orang yang tutup usia.
Di sisi lain, jumlah kasus akitf tercatat turun 443, sehingga total menjadi 14.360 orang.
Selain itu, hingga Minggu pukul 18.00 WIB, dari target 208.265.720 orang yang jadi sasaran vaksinasi, sebanyak 68.047.535 orang atau 32,67 persen telah mendapatkan suntikan dosis kedua.
Sementara itu, yang mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama sebanyak 113.188.267 orang atau 54,35 persen.
Sasaran vaksinasi itu terdiri atas tenaga kesehatan, masyarakat lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan, dan masyarakat umum termasuk anak-anak usia 12-17 tahun. Target ini ditetapkan untuk mencapai kekebalan komunal (herd immunity) dari virus SARS-CoV-2.
Kelebihan bayar insentif nakes
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Trisa Wahjuni Putri mengungkapkan, terdapat kelebihan pembayaran insentif kepada para tenaga kesehatan. Hal ini diketahui setelah adanya temuan insentif yang ditransfer dobel atau dikirim lebih dari satu kali dalam satu bulan.
Kemenkes pun meminta para nakes yang menerima double transfer insentif segera mengembalikan kelebihannya.
"Kami ingin sampaikan bahwa pengembalian insentif ini hanya ditujukan kepada tenaga kesehatan yang menerima double transfer dari Kemenkes, artinya mendapatkan pembayaran dobel dan di bulan yang sama," kata Trisa dalam konferensi pers secara virtual pada Sabtu (23/10/2021).
Trisa mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti rumah sakit dan puskesmas terkait permasalahan pengembalian insentif tersebut.
Ia menegaskan, pengembalian kelebihan pembayaran insentif tersebut berlaku bagi fasyankes yang anggarannya dikendalikan pemerintah pusat.
Trisa pun meminta para nakes tidak perlu khawatir, karena proses pembayaran insentif akan terus diproses sesuai ketentuan yang ditetapkan.
"Para nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif nakes tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini regulasinya adalah KMK 2439 tahun 2021 ya," ucapnya.
Atas kejadian dobel transfer itu, Trisa, atas nama Kemenkes meminta maaf. Ia menyatakan, Kemenkes berupaya agar hal serupa tidak terulang.
"Kami mohon maaf karena dalam mekanisme pembayaran insentif nakes itu ada teknis yang perlu ketelitian. Mungkin ada persoalan pada saat penarikan data di aplikasinya," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/25/06561901/4240019-kasus-covid-19-di-tanah-air-dan-permintaan-maaf-kemenkes-soal