Salin Artikel

Epidemiolog Dukung PCR Jadi Syarat Perjalanan Udara, Kapasitas Maksimal Sebaiknya Bertahap

JAKARTA, KOMPAS.com – Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia Tri Yunis MIko Wahyono menilai keputusan pemerintah menerapkan tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 sebagai syarat perjalanan udara sudah tepat.

Menurut dia, hasil tes PCR lebih akurat dibandingkan hasil tes antigen.

“Maka orang yang (hasil tesnya) negatif artinya tidak menularkan, kalau PCR,” kata Yunis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Sedangkan, menurutnya hasil tes antigen masih berpotensi memiliki kesalahan sekitar 10 persen.

Ia pun lebih mendukung hasil tes PCR dijadikan syarat perjalanan udara guna mencegah penularan virus Covid-19.

“Kalau antigen ada kesalahan yang sensitivitas 5 persen, ada kesalahan yang spesifisitas 5 persen, jadi kasaran total 10 persen gitu,” ucap dia.

Selanjutnya, Yunis juga menilai sebaiknya kapasitas maksimal penumpang di pesawat dinaikan secara bertahap, kemudian dievaluasi secara berkala.

Sebab, meski hasil tes PCR sudah sangat akurat, namun tetap memiliki potensi kesalahan teknis dengan kemungkinan yang kecil.

Ia mengatakan, tetap diperlukan kehati-hatian meskipun potensi penularan dari orang yang sudah dinyatakan negatif oleh tes PCR Covid-19 sudah sangat kecil.

“Menurut saya sih jangan (diizinkan) 100 persen, tetep 80 persen, karena bertahap,” ucapnya.

“Jadi kita naikin 80 persen dulu (batas maksimal) kemudian kita lihat apakah dari penumpang nanti dicek, dievaluasi, apakah kita lanjutkan dengan 100 persen,” imbuhnya.

Diketahui, pemerintah hari ini mengizinkan transportasi udara mengangkut penumpang dengan kapasitas lebih dari 70 persen atau tanpa batasan maksimal.

Namun demikian, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala.

Hal ini tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 terbit pada 21 Oktober hari ini, namun baru berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB.

"Untuk transportasi udara kapasitas penumpang saat ini sudah diizinkan lebih dari 70 persen seperti ketentuan sebelumnya," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers daring, Kamis (21/10/2021).

Adapun, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, pemerintah mewajibkan penumpang perjalanan udara membawa hasil tes PCR (H-2) negatif sebagai syarat penerbangan pada masa PPKM.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/21/17221191/epidemiolog-dukung-pcr-jadi-syarat-perjalanan-udara-kapasitas-maksimal

Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke