Sebab, berkas perkara yang telah diserahkan sebelumnya belum lengkap baik secara formiil maupun materiil.
"Telah diberikan petunjuk P-18 pada 6 September 2021 dan P-19 pada 8 September 2021 oleh tim jaksa peneliti untuk dilengkapi oleh tim penyidik Bareskrim Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Leonard mengungkapkan, dalam berkas perkara yang diserahkan penyidik polisi ke kejaksaan, M Kece dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHP.
Adapun M Kece ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Agustus 2021.
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap M Kece bermula dari video ceramahnya yang viral di media sosial.
Lewat akun YouTube-nya, M Kece menyampaikan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.
Seorang warga pun melaporkan video tersebut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/21114091/kejagung-kembalikan-berkas-perkara-m-kece-dalam-kasus-dugaan-penistaan-agama