Salin Artikel

Kompolnas: Polisi Harus Hormati HAM Tangani Aksi Demo, Tak Boleh Ada Kekerasan Berlebihan

Dengan demikian, kata Poengky, tidak boleh ada tindakan kekerasan berlebihan.

"Dalam menangani aksi demonstrasi, sudah ada aturan terkait penggunaan kekuatan. Ada tahapan-tahapannya. Tetapi pada intinya, setiap tindakan anggota Polri dalam melakukan pengamanan harus tetap menghormati HAM, sehingga tidak boleh ada kekerasan berlebihan," kata Poengky saat dihubungi, Kamis (14/10/2021).

Pernyataan Poengky ini bertalian dengan peristiwa anggota polisi yang membanting seorang peserta aksi demonstrasi di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021).

Menurut dia, kasus tersebut mesti menjadi gambaran bagi Polri bahwa anggota polisi yang bertugas di lapangan memerlukan pengetahuan tentang penanganan demonstrasi dan HAM dan yang cukup.

Poengky mengatakan, perlu ada upaya untuk mengubah dan meluruskan pola pikir (mindset) para anggota polisi dalam menghadapi demonstran.

Menurut dia, polisi harus bertindak bijaksana dan tidak terpancing jika ada provokasi di lapangan.

"Penggunaan kekerasan boleh dilakukan ketika tindakan demonstran anarkis, membahayakan nyawa polisi dan masyarakat. Jika tidak membahayakan, arahkan saja agar para demonstran bisa menyampaikan tuntutan secara damai," tuturnya.

Poengky mengatakan, Polri sebetulnya sudah memiliki aturan soal penggunaan kekuatan.

Dia menyebutkan, ada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Polri.

Poengky pun menyatakan, perlu ada evaluasi agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.

Selain itu, ia mendorong agar Polri menindaklanjuti peristiwa di Kabupaten Tangerang dengan memeriksa anggota polisi yang membanting peserta aksi demonstrasi.

"Selanjutnya harus segera dievaluasi agar ada perbaikan," ucapnya.


Diberitakan, seorang anggota polisi membanting seorang peserta aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021). Peristiwa itu terekam dalam sebuah video singkat.

Dalam video tersebut, peserta aksi yang diduga seorang mahasiswa dipiting lehernya lalu digiring oleh polisi berbaju hitam.

Setelah itu, oknum polisi itu membanting peserta aksi tersebut ke lantai dengan cukup keras hingga mengalami kejang-kejang.

Berdasarkan keterangan polisi, FA, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin yang menjadi korban dalam peristiwa itu, sudah dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Polisi mengklaim FA dalam kondisi baik.

Atas peristiwa itu, Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto meminta maaf kepada FA.

Kapolda Banten menyatakan bakal menindak personel polisi yang membanting FA.

Adapun, personel yang membanting FA merupakan anggota di Polres Kota Tangerang berpangkat brigadir berinisial NP.

Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri pun turun ke Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan pengamanan saat aksi demo tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/14/10441521/kompolnas-polisi-harus-hormati-ham-tangani-aksi-demo-tak-boleh-ada-kekerasan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke