Salin Artikel

Survei Indikator Politik, Mayoritas Masyarakat Nilai Belum Saatnya Amendemen UUD 1945

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan, mayoritas masyarakat berpendapat saat ini belum saatnya amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Burhanuddin, pendapat tersebut datang dari golongan pemuka opini atau elite maupun publik dalam survei yang dilakukan pada September 2021.

"Yang mengatakan sudah saatnya melakukan amendemen, itu sedikit. Sebagian besar mengatakan belum saatnya," kata Burhanuddin, dalam rilis survei secara daring, Rabu (13/10/2021).

Ia menjelaskan, responden yang menyatakan belum saatnya amendemen itu terbagi menjadi kelompok, yakni elite dan publik. Sebanyak 69 persen berasal dari kelompok elite dan 55 persen dari publik.

Sementara, responden yang menjawab sudah saat amendemen yakni 28,1 persen dari kelompok elite dan 18,8 persen dari publik.

Kemudian responden yang memilih tidak tahu dan tidak menjawab yaitu 2,9 persen dari elite dan 26,2 persen publik.

"Yang mengatakan tidak tahu dan tidak jawab, di kalangan publik lebih banyak. Mungkin, publik tidak bisa menjawab secara lebih konklusif, karena informasi yang mereka terima relatif lebih terbatas," jelasnya.

Burhanuddin lantas membeberkan alasan responden yang menjawab belum saatnya amendemen dilakukan saat ini.

Sebanyak 27,8 persen responden dari kalangan elite mengatakan belum ada hal yang mendesak untuk melakukan amendemen.

Kemudian, 24,9 persen publik memiliki alasan bahwa UUD 1945 saat ini sudah sesuai dengan kondisi bangsa, maka amendemen tidak perlu dilakukan.

Alasan berikutnya dari elite yaitu konstitusi saat ini sudah baik sebesar 13,9 persen. Sedangkan dari publik menilai UUD 1945  masih layak digunakan sebesar 14,5 persen.

"Tapi overall yang mengatakan tidak atau belum saatnya ada perubahan, itu di atas 55 persen. Di kalangan elite lebih tinggi lagi, hampir 70 persen mengatakan belum saatnya diubah," tutur Burhanuddin.

Adapun responden survei dari kalangan elite diambil dari sejumlah tokoh di antaranya lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, tokoh media massa, pusat studi dan organisasi masyarakat (ormas).

Survei ini memiliki toleransi kesalahan atau margin of error sekitar lebih kurang 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Survei ini dilakukan dengan menggunakan metode simple random sampling dengan sampel 1.220 responden di seluruh Indonesia.

Survei dilakukan dengan wawancara di lapangan untuk publik pada 2-7 September 2021. Sementara untuk wawancara kepada elite dilakukan baik tatap muka maupun virtual pada 1-30 September 2021.

Wacana amendemen UUD 1945 kembali menguat setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakannya dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

Bambang menyebutkan, amendemen diperlukan untuk menambah kewenangan MPR dalam penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Politisi Partai Golkar itu mengeklaim, amendemen konstitusi terkait PPHN tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya.

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bambang.

Sementara, sejumlah kalangan khawatir wacana amendemen akan melebar ke wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/13/16194511/survei-indikator-politik-mayoritas-masyarakat-nilai-belum-saatnya-amendemen

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke