Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penangkapan itu berdasarkan aduan dari masyarakat.
"Selanjutnya yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/10/2021).
Dikutip dari Kompas TV, jaksa yang ditangkap merupakan salah satu kepala seksi (kasi) di Kejari Mojokerto.
Jaksa berinsial I tersebut diketahui belum genap satu tahun menjabat.
Belum ada keterangan lebih lanjut soal penangkapan jaksa tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/13/14170711/kejagung-tangkap-seorang-jaksa-di-mojokerto-atas-dugaan-penyalahgunaan