Salin Artikel

Kronologi Perkara Dugaan Penipuan Investasi hingga Akhirnya CEO Jouska Jadi Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, pencucian uang dan kejahatan pasar modal.

Penetapan itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikkan Nomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan untuk Rinto Wardana, kuasa hukum para korban.

“Kasus Jouska sudah naik tersangka,” tutur Wadirtipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan pada jurnalis, Selasa (12/11/2021).

Dalam surat itu, Bareskrim Polri turut menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka.

Lantas bagaimana kasus ini bermula hingga akhirnya CEO Jouska ditetapkan sebagai tersangka?

Saham anjlok

PT Jouska menjadi sorotan pada pertengahan 2020 pasca beberapa kliennya mengeluh di media sosial.

Para klien merasa bahwa perusahaan yang bergerak pada jasa perencanaan investasi itu telah merugikan mereka.

Saat itu, PT Jouska mengarahkan para kliennya untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan afiliasinya yaitu PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI).

Dalam kontrak tersebut, para klien PT Jouska memberikan kuasa sepenuhnya pada PT MSI untuk melakukan penempatan dana pada sejumlah portofolio investasi.

Uang para klien itu kemudian digunakan untuk membeli sejumlah saham dan reksadana.

Salah satu saham yang dibeli adalah LUCK milik PT Sentral Mitra Informatika Tbk.

Perkara muncul ketika nilai saham LUCK itu anjlok sehingga menyebabkan sejumlah klien merasa sangat dirugikan.

Diblokir OJK

Pada 24 Juli 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan aktivitas PT Jouska.

Kala itu, Ketua SWI Tongam L Tobing menyebut, penghentian aktivitas PT Jouska dilakukan setelah pihaknya menemukan beberapa fakta tentang legalitas dan model bisnis perusahaan tersebut.

Tongam menyebut PT Jouska melakukan kegiatan penasihat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin.

SWI juga memblokir situs, web, aplikasi dan media sosial PT Jouska.

Dilaporkan ke polisi

Selanjutnya, CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada September 2021.

Laporan itu disampaikan oleh 41 klien yang merasa dirugikan. Para klien menggandeng Rinto Wardana sebagai tim penasihat hukum.

Namun karena dinilai masuk ke sektor moneter, Polda Metro Jaya kemudian menyerahkan penyelidikan ke Mabes Polri.

Pada Januari 2021 Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan pada 23 klien yang merasa dirugikan oleh PT Jouska.

Rinto menyebut kerugian yang dialami oleh kliennya senilai Rp 3 miliar, namun angka itu masih sangat mungkin bertambah.

Pasal yang disangkakan

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikkan Nomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus, Aakar dan Tias disangkakan dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal.

Keduanya diduga melanggar Pasal Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo, Pasal 91.

Kemudian terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Polisi segera lakukan pemanggilan

Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun menyebut pihaknya akan segera melakukan pemanggilan pada Aakar dan Tias.

“Segera kita panggil,” sebut Ma’mun.

Ma’mun juga menuturkan bahwa polisi sudah menyita sejumlah barang dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini.

“Harusnya sudah ada yang disita. Entah itu dokumen maupun benda lain berkaitan dengan pidananya,” imbuh dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/12/15044781/kronologi-perkara-dugaan-penipuan-investasi-hingga-akhirnya-ceo-jouska-jadi

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke