Salin Artikel

DPR Diminta Segera Tetapkan Persetujuan Amnesti kepada Saiful Mahdi Sebelum Reses

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul Putra Mutia, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menetapkan pertimbangan atas persetujuan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi disebut telah menyetujui pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi, yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut dia, pertimbangan itu harus ditetapkan saat ini mengingat DPR akan memasuki masa reses pada Jumat (8/10/2021).

Ia khawatir, akan ada pendapat bahwa negara memperpanjang masa tahanan dari orang yang seharusnya tidak dipenjara, jika pertimbangan itu tak kunjung ditetapkan.

"Kenapa harus sekarang? Sampai kapan harus menyelesaikan masalah? Bapak Saiful Mahdi ditahan tanggal 2 September 2021. Artinya sekarang baru satu bulan empat hari. Masa tahanan cuma tiga bulan," kata Syahrul dalam konferensi pers Koalisi Advokasi Saiful Mahdi, Rabu (6/10/2021).

"Jika tidak segera, kemudian, maka negara telah memperlama orang yang seharusnya di luar (penjara), malah dikurung di dalam," tutur dia.

Menurut Syahrul, jika keputusan amnesti cepat diterbitkan setelah persetujuan DPR, maka negara akan membuktikan Saiful Mahdi tidak layak dihukum.

Namun, Syahrul tetap mengkhawatirkan DPR tak bisa merespons cepat pemberian amnesti Presiden Jokowi lantaran padatnya agenda pada akhir tahun.

"Jika ini tidak dilakukan segera, apalagi ini akhir tahun, DPR akan punya agenda-agenda lain untuk disusun dan dilaksanakan tentunya, Doktor Saiful Mahdi akan kesulitan mendapatkan amnesti," ujarnya.

Oleh karena itu, dia berharap DPR segera memproses persetujuan pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi hingga dibacakan dalam Rapat Paripurna.

Ia berpandangan, DPR seharusnya segera mengambil pertimbangan karena kasus Saiful Mahdi tengah menjadi sorotan publik.

"Mumpung ini semua sedang berbicara dan melihat ke arah pemidanaan Doktor Saiful Mahdi, maka negara juga harus menunjukkan perhatiannya, jangan hanya warga negara," kata Syahrul.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi telah menyetujui pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi.

Mahfud mengatakan, Presiden telah mengirimkan surat kepada DPR terkait pemberian amnesti itu pada 29 September 2021.

"Sekarang kita tinggal menunggu dari DPR apa tanggapannya karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," ujar Mahfud, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).

Adapun kasus ini berawal dari kritik Saiful terhadap proses penerimaan tes CPNS untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019.

Saiful mengkritik proses rekrutmen lantaran dirinya mengetahui ada berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus. Kritik itu disampaikan melalui grup Whatsapp.

Tak terima atas kritik tersebut, Dekan Fakuktas Teknik Unsyiah Taufiq Mahdi lantas melaporkan Saiful ke Polrestabes Banda Aceh dengan tuduhan pencemaran nama baik.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/06/14180141/dpr-diminta-segera-tetapkan-persetujuan-amnesti-kepada-saiful-mahdi-sebelum

Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke